Perpustakaan

Universitas Islam Riau

Perpustakaan

Universitas Islam Riau

Status Mahasiswa

Fakultas Hukum

Universitas Islam Riau

Status mahasiswa dibedakan atas 3 (tiga), yaitu:
1. Mahasiswa aktif
2. Mahasiswa Cuti Akademik; dan
3. Mahasiswa Tidak Aktif.

Mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang terdaftar atau terregister dan memiliki kartu mahasiswa pasa suatu semester bersangkutan. Dengan demikian mahasiswa aktif memiliki hak dan kewajiban sebagai mahasiswa Universitas Islam Riau. Biasanya mahasiswa yang aktif dapat berasal dari beberapa hal

a. Berasal dari peserta yang diterima dalam penerimaan mahasiswa baru.

Persyaratannya adalah:

i) Memiliki STTB SMTA Umum atau STTB yang bukan kejuruan.

ii) Menyerahkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 8 lembar, 2,5×2,2,5 sebanyak 3 lembar.

iii) Dinyatakan diterima sebagai mahasiswa baru.

iv) Menyerahkan salinan/fotocopy STTB dimaksud yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 3 rangkap.Sehat rohani dan jasmani terutama penyakit menular yang dianggap berbahaya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan menyerahkan fotocopynya 3 rangkap.

v) Mengisi semua formulir yang telah disediakan serta menyelesaikan semua kewajiban administrasi dan keuangan dalam batas waktu yang ditentukan.


b. Mahasiswa pindahan

Mahasiswa pindahan dapat berasal dari:

1) Pindahan secara Interen, yaitu perpindahan mahasiswa tersebut antar jurusan dan atau departemen dan atau fakultas dalam suatu universitas, yaitu Universitas Islam Riau

2) Pindahan bersifat eksteren, yaitu suatu perpindahan mahasiswa yang bersangkutan dari suatu fakultas dan universitas yang berbeda, namun harus dipenuhi ketentuan bahwa antara universitas asal dengan universitas yang akan dimasuki (tempat pindah) akreditasinya harus dengan nilai minimal sama.

Persyaratan untuk mahasiswa pindahan, baik interen maupun eksteren adalah:

i) Memiliki STTB yang sesuai dengan bidang hukum menurut ketentuan yang berlaku.

ii) Meminiliki izin pindah dari universitas yang bersangkutan.

iii) Mengajukan permohonan tertulis dengan mengemukakan alasan untuk pindah.

iv) Perpindahan itu tidak disebabkan karena menghindari suatu pertangan jawab pada fakultas dan atau universitas yang bersangkutan, atau suatu sebab tertentu yang melanggar hukum.

v) Memiliki transkrip yang dikeluarkan pihak universitas dan atau fakultas asal yang bersangkutan. Serta pengakuan nilai tersebut akan disesuai dengan metoda konversi yang berlaku pada universitas dan fakultas yang berlaku. Artinya nilai setiap mata kuliah yang tertera dalam transkrip nilai mahasiswa yang bersangkutan hanya dapat dihargai sepanjang mata kuliah dan bobotnya sama atau lebih besar dari yang ditetapkan oleh fakultas hukum Uiniversitas Islam Riau.

vi) Terkait dengan berbagai kewajiban, akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada universitas dan atau fakultas yang akan dimasuki.

Mahasiswa cuti akademik adalah mahasiswa yang telah mendapat izin dari pihak fakultas dan atau universitas atas status kemahasiswaannya akibat tidak dapat aktif sebagai mahasiswa dengan suatu alasan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Artinya mahasiswa yang berada dalam status cuti akademik akan menunda segala kegiatan akademik dan kegiatan kemahasiswaannya dalam jangka waktu tertentu.

1. Persyaratan untuk mendapat izin cuti akademik

a. Menurut peraturan akademik Nomor 210/UIR/KPTS/1999 bahwa permohonan untuk mendapatkan cuti akademik diajukan ke pimpinan fakultas dengan syarat:

  1. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelahperkuliahan dilaksanakan pada semester bersangkutan. Artinya harus sudah terdaftar pada tahun akademis yang bersangkutan
  2. Foto copy kartu mahasiswa terakhir [00.31, 23/1/2022] My Brother: 3) Foto Copy bukti pembayaran yang ditetap universitas, seperti uang cuti akademis.
b. Berdasarkan permohonan tersebut, pimpina fakultas akan menindak lanjutinya kepada Rektor.

c. Berdasarkan permohonan itu, Rektor akan mengeluarkan izin tentang status kemahasiswaan tersebut dengan “Cuti akademis”.


2. Status Mahasiswa Dengan Cuti Akademis.

a. Mahasiswa cuti akademik hanya berlangsung paling lama 2 semester, setelah itu wajib Herregisrasi (mendaftar). Hal ini tidak boleh berturut-turut.

b. Selama mahasiswa menjalani masa cuti akademis, akan dibebaskan dari segala kewajiban akademis, dan kepadanya tidak dibenarkan mengikuti kegiatan akademis.

c.Statusnya dianggap sebagai mahasiswa aktif


3. Persyaratan untuk aktif kembali

Mahasiswa yang akan aktif kembali dari cuti akademis harus mengajukan permohonan sebagaiamana jalur yang ditempuh pada waktu permohonan izin cuti akademis sebelumnya dengan dilampirkan:

a. Surat cuti akademis yang dikeluarkan oleh Rektor.

b. Menyelesaikan administrasi keuanagan sebagaimana ditetapkan fakultas dan universitas.

Mahasiswa’alpa studi adalah status mahasiswa yang tidak melakukan Her-Registrasi dan tidak pula berada dalam cuti akademis.Menurut peraturan akademik Nomor 210/UIR/KPTS/1999, mahasiswa yang alpa sudi lebih dari 3(tiga) tahun dianggap putus studi, secara otomatis sudah keluar dari Universitas Islam Riau, serta mahasiswa yang putus studi tidak dapat diterima lagi sebagai mahasiswa pada program studi yang bersangkutan, kecuali dengan mengikuttesting mahasiswa baru. Nilai yang pernah diperoleh tidak dapat diakui.

Sebagaimana disebut diatas bahwa mahasiswa putus studi adalah status kemahasiswaan tidak diakui lagi sebagai akibat sudah tiga tahun atau lebih tidak pernah Her-registrasi, tidak berada dalam alapa studi dan atau cuti akademis.

contoh gambar