Merawat bahan pustaka yang dipinjam agar tetap dalam kondisi baik;
Mengembalikan bahan pustaka tepat waktu;
Mematuhi aturan peminjaman yang telah ditetapkan;
Tidak mengubah atau menghilangkan tanda pustaka pada bahan pustaka;
Tidak menggunakan bahan pustaka untuk tujuan melanggar hukum;
Menghindari perusakan dan pencemaran bahan pustaka;
Tidak mengganggu Pemustaka lain;
Menggunakan fasilitas Perpustakaan dengan bijak;
Mematuhi panduan perilaku Perpustakaan;
Melaporkan kerusakan atau masalah pada bahan pustaka atau fasilitas Perpustakaan;
Menggunakan fasilitas komputer dan internet dengan tertib;
Menghargai Koleksi Perpustakaan dan mengembalikannya dalam kondisi baik; dan
Memberikan informasi yang akurat saat registrasi sebagai anggota Perpustakaan.
HAK PEMUSTAKA
Mengakses Koleksi yang beragam, termasuk buku, jurnal, media elektronik, dan sumber daya lainnya;
Mendapatkan bantuan dari staf Perpustakaan dalam menemukan sumber informasi;
Menjaga privasi dan kerahasiaan informasi pribadi mereka;
Berada di lingkungan Perpustakaan yang nyaman dan aman;
Meminjam buku dan materi lainnya dengan proses yang mudah dan batas waktu yang wajar;
Menggunakan fasilitas komputer dan internet Perpustakaan;
Berpartisipasi dalam program dan acara yang diselenggarakan oleh Perpustakaan;
Menggunakan ruang studi dan diskusi yang tersedia;
Mendapatkan akses ke informasi terkini;
Memanfaatkan layanan peminjaman jarak jauh;
Mengajukan pertanyaan, memberikan umpan balik, dan menyampaikan saran;
Mengakses Koleksi digital sesuai dengan kebijakan Perpustakaan;
Mengembangkan keterampilan literasi informasi;
Berkonsultasi dengan spesialis subyek atau pustakawan referensi;
Diperlakukan secara adil dan setara.
LARANGAN
Merokok, makan dan minum, kecuali di taman/tempat yang disediakan.
Mencoret, merobek atau merusak lembar bahan pustaka.
Memindahkan bahan pustaka dari rak ke rak lain atau dari satu laintai ke lantai lain.
Mencoret atau merusak segala bentuk perabotan dan fasilitas perpustakaan lainnya.
Bergaduh dan menimbulkan suara-suara yang menggangu orang atau pemustaka yang lain.
Membuang sampah dengan cara sembarangan dan membuang sampah pada tempat yang disediakan.
Berkomunikasi menggunakan telepon seluler (HP) di ruang baca yang ramai dikunjungi pemustaka lain.
Merusak dan mencoret fasilitas yang tersedia seperti kursi baca, meja baca dan fasilitas lainnya.
Membuka situs-situs website pada laptop/kompuetr yang tidak berhubungan dengan aksesibilitas bahan perpustakaan dan informasi kepustakaan.
Dengan sengaja merobek, menghilangkan, dan/atau mengambil sebagian atau seluruh isi buku yang dibaca atau dipinjam.
Membawa koleksi perpustakaan keluar ruangan perpustakaan tanpa melalui proses peminjaman. Hal ini dapat dikategorikan sebagai pencurian.
SANKSI
Pustakawan berhak memanggil, menegur, dan/atau melaporkan Kepada kepala Perpustakaan setiap pengunjung yang melanggar ketentuan pada poin A dan C.
Jika buku yang dipinjam hilang (atau hilang sebagian besar isinya), anggota yang bersangkutan diwajibkan mengganti buku tersebut dengan judul dan pengarang yang sama, atau mengganti dengan uang sebesar 5 x Lipat harga buku untuk setiap eksemplar buku yang hilang, tidak termasuk denda keterlambatan dan harga RFID buku tersebut.
Jika buku yang dipinjam rusak (robek, basah) selama masa peminjaman, Anggota yang bersangkutan diwajibkan membayar kompensasi setiap eksemplar buku yang rusak/basah tidak termasuk denda keterlambatan pengembalian pinjaman.
Setiap keterlambatan pengembalian buku yang dipinjam dikenakan denda untuk setiap buku setiap hari keterlambatan.
Pencurian koleksi perpustakaan adalah tindakan kriminal. Setiap tindakan kriminal yang terjadi di perpustakaan akan diselesaikan secara hukum.