Setiap Mahasiswa/i dan civitas akademik Universitas Islam Riau Wajib Menjadi Anggota Perpustakaan.
Pemustaka yang mengunjungi perpustakaan diwajibkan terlebih dahulu untuk mengisi buku tamu elektronik dengan scan KTM pada system otomasi yang disediakan.
Pemustaka harus terlebih dahulu menitipkan tas, jaket, dan yang sejenisnya pada tempat penitipan tas (locker) sebelum memasuki ruang koleksi.
Hanya buku catatan ,laptop barang berharga lainnya yang dibenarkan untuk dibawa ke ruangan koleksi.
Pemustaka harus berkelakuan baik dan berpakaian rapi selama berada di dalam perpustakaan.
Pemustaka yang memakai sandal dan celana pendek tidak dibenarkan masuk ke dalam perpustakaan.
Memeriksa buku yang dipinjam untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik dan lengkap.
Mengembalikan koleksi yang dipinjam sebelum atau pada tanggal yang tertera pada slip tanggal kembali (date due slip).
Mengupload data skripsi ke system otomasi perpustakaan untuk mendapatkan bebas pustaka dari Perpustakaan UIR tanpa dipungut biaya (gratis)
HAK PEMUSTAKA
Memperoleh pelayanan selama jam buka layanan perpustakaan.
Membaca setiap jenis koleksi yang ada di perpustakaan.
Memanfaatkan semua fasilitas perpustakaan yang telah disediakan bagi pengunjung perpustakaan.
Meminjam setiap koleksi sirkulasi selama satu minggu dan dapat diperpanjang maksimum 2 kali, jika pengunjung telah terdaftar sebagai anggota. terkecuali koleksi referensi(Kamus,Undang-undang, Ensiklopedia, Direktori,Skripsi,Tesis,Disertasi) dan koleksi terbitan berkala (koran,majalah,jurnal) Tidak dapat dipinjam.
Jumlah koleksi yang dapat dipinjam : 3 buku (Layanan standard),2 Buku (Layanan Koleksi Pinjam Singkat (KPS)).
Meminta bantuan petugas perpustakaan untuk melakukan penelusuran bahan Pustaka dan/atau meminta informasi lainnya.
Memfotocopy koleksi referensi (jurnal tercetak,majalah,ensiklopedia,kamus, dan lainnya ) referensi dikarenakan koleksi tersebut tidak dapat dipinjamkan.
Skripsi,disertasi,thesis (maksimal 1 bab) dapat dicopy sebagai bahan referensi dikarenakan koleksi tersebut tidak dapat dipinjamkan.
LARANGAN
Merokok, makan dan minum, kecuali di taman/tempat yang disediakan.
Mencoret, merobek atau merusak lembar bahan pustaka.
Memindahkan bahan pustaka dari rak ke rak lain atau dari satu laintai ke lantai lain.
Mencoret atau merusak segala bentuk perabotan dan fasilitas perpustakaan lainnya.
Bergaduh dan menimbulkan suara-suara yang menggangu orang atau pemustaka yang lain.
Membuang sampah dengan cara sembarangan dan membuang sampah pada tempat yang disediakan.
Berkomunikasi menggunakan telepon seluler (HP) di ruang baca yang ramai dikunjungi pemustaka lain.
Merusak dan mencoret fasilitas yang tersedia seperti kursi baca, meja baca dan fasilitas lainnya.
Membuka situs-situs website pada laptop/kompuetr yang tidak berhubungan dengan aksesibilitas bahan perpustakaan dan informasi kepustakaan.
Dengan sengaja merobek, menghilangkan, dan/atau mengambil sebagian atau seluruh isi buku yang dibaca atau dipinjam.
Membawa koleksi perpustakaan keluar ruangan perpustakaan tanpa melalui proses peminjaman. Hal ini dapat dikategorikan sebagai pencurian.
SANKSI
Pustakawan berhak memanggil, menegur, dan/atau melaporkan Kepada kepala Perpustakaan setiap pengunjung yang melanggar ketentuan pada poin A dan C.
Jika buku yang dipinjam hilang (atau hilang sebagian besar isinya), anggota yang bersangkutan diwajibkan mengganti buku tersebut dengan judul dan pengarang yang sama, atau mengganti dengan uang sebesar 5 x Lipat harga buku untuk setiap eksemplar buku yang hilang, tidak termasuk denda keterlambatan dan harga RFID buku tersebut.
Jika buku yang dipinjam rusak (robek, basah) selama masa peminjaman, Anggota yang bersangkutan diwajibkan membayar kompensasi setiap eksemplar buku yang rusak/basah tidak termasuk denda keterlambatan pengembalian pinjaman.
Setiap keterlambatan pengembalian buku yang dipinjam dikenakan denda untuk setiap buku setiap hari keterlambatan.
Pencurian koleksi perpustakaan adalah tindakan kriminal. Setiap tindakan kriminal yang terjadi di perpustakaan akan diselesaikan secara hukum.